Selain memahami mengenai konsep-konsep ilmu yang ada di teknik listrik, tidak ada salahnya jika kita juga memahami regulasi atau aturan-aturan mengenai ketenagalistrikan yang ada di Indonesia.
Berikut merupakan daftar regulasi tenaga teknik ketenagalistrikan dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2008:
***(anda juga dapat mendownload regulasi-regulasi tersebut, di sini: Daftar regulasi tenaga teknik ketenagalistrikan)***
1. PP No. 3 Tahun 2005, tanggal 16 Januari 2005, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik
Citra medis adalah citra yang diciptakan dalam rangka mengdiagnosis atau mendeteksi suatu penyakit dan untuk ilmu pengetahuan media (mencakup studi anatomi dan fungsinya). Citra medis memiliki keunggulan yaitu dapat mendeteksi penyakit tanpa perlu adanya pembedahan terhadap tubuh yang akan dideteksi.
Masalah yang sering timbul pada pengolahan citra medis:
- Resolusi yang rendah (pada domain spasial dan spektral)
- Tingginya level noise
- Kontras yang rendah
- Deformasi secara geometris
- Ketepatan pencitraan (misal) organ
Ada dua alasan dilakukannya pengolahan citra ini:
- Untuk mendapatkan citra asli dari suaru citra yang sudah buruk karena pengaruh derau. Proses pengolahan bertujuan untuk mendapatkan citra yang diperkirakan mendekati citra sesungguhnya.
- Untuk memperoleh citra dengan karakteristik tertentu dan cocok secara visual yang dibutuhkan untuk tahap yang lebih lanjut dalam pemrosessan analisis citra.
Pengelompokan pengolahan citra ini ada dua:
- Memperbaiki citra sesuai kebutuhan
- Mengolah informasi yang terdapat pada citra.
Lima proses umum dalam pengolahan citra:
- Memperbaiki kualitas citra
- Pemugaran citra
- Pemampatan citra
- Segmentasi citra
- Pengorakan citra
Untuk pencitraan 3D, nantinya akan dilakukan proses rendering: volume rendering dan surface rendering....
To be continue (^n^)